Tim LPM Ikuti Reviu Renstra UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Reviu Renstra UIN Sunan Kalijaga, 29 Maret sd 1 April 2022
Rencana Strategis (RENSTRA) adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga yang berfungsi sebagai petunjuk dalam melakukan perencanaan program atau kegiatan untuk periode 5 (lima) tahun. Dokumen tersebut menjadi suatu dasar terwujudnya akuntabilitas kinerja pemerintah. Renstra disusun sebagai suatu wujud pelaksanaan amanah Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sebagai bentuk penjabaran peraturan perundangan tersebut, Kementerian Agama menyusun suatu pedoman penyusunan Renstra yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1052 tahun 2019.
UIN Sunan Kalijaga telah memiliki dokumen awal Renstra periode 2020 sampai dengan 2024. Kegiatan Reviu Renstra yang dilaksanakan pada 30 Maret sd 1 April di Hotel Ciputra Semarang bertujuan untuk merespon berbagai perkembangan dan tantangan yang dihadapi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini melibatkan jajaran Pimpinan Universitas (Rektorat dan Kepala Biro), Satuan Pengawas Internal (SPI), Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan Bagian Perencanaan.
Lembaga Penjaminan Mutu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada kegiatan ini bertugas untuk memastikan keselarasan Renstra dengan Dokumen Mutu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.