| Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 |
| Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta |
| Paragraf 3 |
| Lembaga Penjaminan Mutu |
| Pasal 74 |
| Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. |
| Pasal 75 |
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, LPM menyelenggarakan fungsi: |
| a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; |
| b. pelaksanaan pengembangan mutu akademik; |
| c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan |
| d. pelaksanaan administrasi Lembaga. |
| Pasal 76 |
| LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 terdiri atas: |
| a. Ketua; |
| b. Sekretaris; |
| c. Pusat; dan |
| d. Subbagian Tata Usaha. |
| Pasal 77 |
| Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 sesuai kebijakan Rektor. |
| Pasal 78 |
| Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga. |
| Pasal 79 |
| (1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c terdiri dari : |
| a. Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik; dan |
| b. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu. |
| (2) Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik. |
| (3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu. |
| (4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) masingmasing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga. |
| Pasal 80 |
| Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LPM |