Lembaga Penjaminan Mutu

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
 
Paragraf 3
Lembaga Penjaminan Mutu
 
Pasal 74
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
 
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, LPM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
d. pelaksanaan administrasi Lembaga.
 
Pasal 76
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
 
Pasal 77
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 sesuai kebijakan Rektor.
 
Pasal 78
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.
 
Pasal 79
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c terdiri dari :
     a. Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik; dan
     b. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu.
(2) Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik.
(3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan audit  dan pengendalian mutu.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) masingmasing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
 
Pasal 80
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LPM