Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 |
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta |
Paragraf 3 |
Lembaga Penjaminan Mutu |
Pasal 74 |
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. |
Pasal 75 |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, LPM menyelenggarakan fungsi: |
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; |
b. pelaksanaan pengembangan mutu akademik; |
c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan |
d. pelaksanaan administrasi Lembaga. |
Pasal 76 |
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 terdiri atas: |
a. Ketua; |
b. Sekretaris; |
c. Pusat; dan |
d. Subbagian Tata Usaha. |
Pasal 77 |
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 sesuai kebijakan Rektor. |
Pasal 78 |
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga. |
Pasal 79 |
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c terdiri dari : |
a. Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik; dan |
b. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu. |
(2) Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik. |
(3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu. |
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) masingmasing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga. |
Pasal 80 |
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LPM |