| Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 | 
| Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | 
| Paragraf 3 | 
| Lembaga Penjaminan Mutu | 
| Pasal 74 | 
| Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. | 
| Pasal 75 | 
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, LPM menyelenggarakan fungsi: | 
| a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; | 
| b. pelaksanaan pengembangan mutu akademik; | 
| c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan | 
| d. pelaksanaan administrasi Lembaga. | 
| Pasal 76 | 
| LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 terdiri atas: | 
| a. Ketua; | 
| b. Sekretaris; | 
| c. Pusat; dan | 
| d. Subbagian Tata Usaha. | 
| Pasal 77 | 
| Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 sesuai kebijakan Rektor. | 
| Pasal 78 | 
| Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga. | 
| Pasal 79 | 
| (1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c terdiri dari : | 
| a. Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik; dan | 
| b. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu. | 
| (2) Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik. | 
| (3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu. | 
| (4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) masingmasing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga. | 
| Pasal 80 | 
| Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LPM |