LPM UIN Sunan Kalijaga Adakan Pertemuan untuk Mencermati Kriteria Akreditasi FIBAA

Pencermatan Kriteria FIBAA
LPM UIN Sunan Kalijaga menyelenggarakan rapat terkait dengan pencermatan kriteria akreditasi FIBAA pada Rabu, 31/3/2021 di Ruang Rapat Lantai 1, Gedung Saifuddin Zuhri. Acara dibuka oleh Kepala Pusat Akreditasi dan Sertifikasi, Dr. Sri Rohyanti Zulaikha, S.Ag., M.Si. dan dilanjutkan sambutan Ketua LPM, Dr. Muhammad Fakhri Husein, M.Si.
Dalam sambutannya Dr. Fakhri mengungkapkan bahwa UIN Sunan Kalijaga merencanakan 21prodi untuk akreditasi internasional (1 prodi ASIIN, 2 prodi ke AUN-QA dan selebihnya FIBAA). "Selain berfokus pada pada penulisan borang akreditasi FIBAA, LPM juga sedang proses dalam penyusunan OBE dan Evaluasi Capaian Pembelajaran," ujar Dr. Fakhri Husein.
Rr. Fosa Sarassina, SE., MBA., Ph.D., country expert FIBAA sekaligus Dosen FEB UGM, memaparkan materi tentang kriteria akreditasi FIBAA. Fosa Sarassina menyampaikan dan menjelaskan kriteria FIBAA dimulai dari kriteria 1 sampai kriteria 5. Asterisk merupakan kriteria yang tidak boleh dilangar. Fossa juga menegaskan bahwa nilai untuk FIBAA adalah 7, jika tidak sesuai FIBAA akan memberikan waktu 6 bulan untuk perbaikan. Selain itu jika dalam waktu 6 bulan tidak dapat memberikan perbaikan, maka satu tahun setelahnya baru bisa mengajukan akreditasi kembali.