Kejar Akreditasi Perguruan Tinggi, Kemenag Akan Menyelenggarakan Bimbingan APT Untuk PTKIS

Kemenag (Jakarta) – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam akan menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT). Kegiatan ini merupakan hasil dari kesepakatan rapat koordinasi bersama yang dihadiri oleh Agus Sholeh (Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama, Zidal Huda (Kasi Penjaminan Mutu), Lelis Tsuroya (Kasi Pembinaan Kelembagaan PTKIN, Amiruddin Kuba (Kasi Pembinaan Kelembagaan PTKIS) beserta pimpinan Kopertais seluruh Indonesia di Jakarta. (25/02/19)
Menurut Agus Sholeh hal ini sangat penting untuk segera dilaksanakan karena masih banyak perguruan tinggi keagamaan Islam swasta (PTKIS) yang belum terakreditasi perguruan tinggi.
“Seluruh PTKI harus segera mengajukan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) sebelum tanggal 10 Agustus 2019. Ini adalah batas akhir mengajukan borang APT sesuai dengan surat edaran Nomor: 194/E.E3/AK/2014 jika sampai batas tersebut perguruan tinggi belum mengajukan APT maka ijinnya akan dicabut”, tambahnya.
Target kami adalah seluruh PTKI Swasta terakreditasi Perguruan Tinggi sesuai dengan jadwal. Makanya kami akan memulai sosialisasi IAPT versi 3.0 dengan 9 standar di seluruh wilayah kopertais. Kami meminta kopertais untuk melakukan identifikasi terhadap kelembagaan PTKIS masing-masing agar lebih mudah dalam memetakan target pencapaian akreditasinya.
“Target untuk mendapatkan nilai A bukanlah hal yang mustahil, oleh karena itu pendampingan akan dimaksimalkan untuk PTKI yang memiliki semangat memajukan mutu dan kualitas lembaga”, tambah Agus.
Zidal Huda menjelaskan bahwa dengan adanya Sosialisasi dan Bimtek IAPT versi 3.0 ini sangat ditunggu-tunggu oleh perguruan tinggi. “Saat ini belum ada contoh borang APT dengan 9 standar karena ini instrumen yang baru. Insya Allah direktorat akan membentuk tim untuk menyiapkan template borang versi 3.0 dengan 9 standar agar bisa dijadikan rujukan bagi PTKI, jelasnya.
PDDIKTI telah menjadi basis rujukan bagi BAN PT dalam penilaian Akreditasi baik, asesmen kecukupan maupun asesmen lapangan. Untuk itu dalam rangka mendukung suksesnya proses akreditasi, pimpinan PTKIS harus memastikan bahwa data pada PDDIKTI telah valid sesuai dengan realita di lapangan.
(Alip)
http://diktis.kemenag.go.id/NEW/index.php?berita=detil&jenis=news&jd=998#.XH9JaWpubZ4