Rapat Rencana Tindak Lanjut Kertas Kerja Akreditasi Unggul

Kamis, 25 Februari 2021 Lembaga Penjaminan Mutu UIN Sunan Kalijaga melaksanakan kegiatan Rapat Rencana Tindak Lanjut Kertas Kerja Akreditasi Unggul di Ruang Rapat lantai 1 gedung Prof. KH. Saifuddin Zuhri.

Beberapa informasi yang disampaikan pada rapat tersebut antara lain, saat ini UIN Sunan Kalijaga memiliki 18 prodi yang didampingi untuk skema akreditasi unggul, 14 dari S1, tiga dari S2 ,dan satu dari S3.

Kertas Kerja terkait Akreditas Unggul telah dikirim ke Ketua Program Studi

Ada beberapa syarat dalam akreditasi,yaitu UPPS telah melakukan SPMI, Kurikulum harus memiliki batasan nilai, dan DTPS.

Beberapa syarat lain sebagai syarat Akreditasi Unggul yaitu DTPS , Jabatan Akademik, Ketepatan lulusan alumni kurang dari 6 bulan, Kesesuaian pekerjaan lulusan. Keempat hal tersebut menjadi target yang harus dibenahi

Terkait survey, ada 9 kriteria ada poin yag harus dilakukan, berupa kepuasan pengguna, dari mahasiswa, pengguna ulusan, dan mitra kerjasama. LPM telah membuat pedoman tersebut, untuk implementasinya, jika kerjasamanya ada di fakultas maka fakultas yang melakukan, jika kerjasamanya ditingkat UIniversitas maka Kepala bagian kerjasama yang melakukan hal tersebut.

Survey ini harus dilakukan dengan sesuai dan harus di laporkan pada penggunanya. Untuk 9 kriteria ada hal yang perlu diketahui bersama, selain status akreditasi juga ada peringkat akreditasi, skor minimal 200 maka terakreditasi. Apabila 7 kriteria 200-300 maka akan mendapat penilaian C. Akreditasi 9 kriteria jika skor 300-360 skornya maka skor tersebutsudah tinggi, namun jika ada yang terpenuhi meski skornya bagus namun jika syarat baik sekali tidak terpenuhi maka penilaian yang didapat adalah baik. Hal ini perlu dipelajari bersama-sama.