Audit Mutu Internal Penelitian dan PKM UIN Sunan Kalijaga Dilaksanakan Serentak di Seluruh Program Studi

Yogyakarta — Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 secara serentak di seluruh program studi. Kegiatan ini berlangsung pada 8–15 Desember 2025 dan dibuka secara resmi oleh pimpinan fakultas masing-masing.

Pelaksanaan AMI diawali dengan review isian oleh auditor pada 1–8 Desember 2025, dilanjutkan dengan audit lapangan pada 8–15 Desember 2025, serta ditutup dengan tahap verifikasi, penandatanganan, dan penyerahan hasil audit melalui aplikasi mutu pada 16–19 Desember 2025.

Secara keseluruhan, AMI melibatkan 54 auditor yang melakukan audit terhadap 72 program studi di lingkungan UIN Sunan Kalijaga. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sebagai bagian dari upaya pengendalian dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan.

Sebagai salah satu contoh pelaksanaan, Audit Mutu Internal Program Studi Ilmu Hukum dan Program Studi Perbandingan Mazhab dilaksanakan pada Rabu, 10 Desember 2025, pukul 11.00–12.10 WIB, bertempat di Ruang Rapat Dekanat Lantai 2 Fakultas Syariah dan Hukum. Audit tersebut menghadirkan dua auditor, yaitu Siti Aminah, S.Sos.I., M.Si. dan Ir. Titi Sari, S.T., M.Sc., IPM.

Kegiatan audit diikuti oleh Kaprodi Ilmu Hukum Dr. Nurainun Mangunsong, Sekprodi Ilmu Hukum Farrah Syamala Rosyida, M.H., serta Kaprodi Perbandingan Mazhab Vita Fitria, S.Ag., M.Ag. AMI ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian mutu untuk memastikan pemenuhan standar pendidikan tinggi serta keselarasan mutu secara vertikal (Universitas–Fakultas–Program Studi) dan horizontal antarprogram studi. Selain itu, AMI merupakan tahapan penting dalam siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).

Dalam proses audit, Auditor Siti Aminah menyampaikan apresiasi terhadap Prodi Ilmu Hukum karena sebagian besar data pada Standar 7–12 telah terpenuhi. Namun demikian, auditor juga memberikan sejumlah catatan perbaikan teknis, antara lain pemilahan data penelitian dan pengabdian, pelengkapan dokumen pada Standar 8 dan 12, serta klarifikasi kewenangan monitoring dan evaluasi penelitian yang berada di bawah LPPM.

Sementara itu, Auditor Titi Sari turut mengapresiasi kelengkapan data yang disajikan, namun menekankan perlunya klarifikasi dan pembaruan dokumen pada Standar 1–6, termasuk penambahan tautan bukti IKU, pembaruan dokumen dari LPPM, serta penyelarasan pedoman penulisan skripsi dengan dokumen fakultas.

Menutup kegiatan audit, para auditor meminta Program Studi Ilmu Hukum untuk melengkapi dan menyempurnakan data serta dokumen pendukung sebagai persiapan Audit Tindak Lanjut (ATL). Langkah ini diharapkan dapat menjaga kualitas penyelenggaraan program studi sekaligus mendorong peningkatan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan sesuai dengan standar mutu institusi UIN Sunan Kalijaga.