Perkuat APT 2028, LPM UIN Sunan Kalijaga Bahas Strategi Implementasi Kurikulum Antikorupsi
Yogyakarta – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kurikulum Pendidikan Antikorupsi pada 14 April 2026 di Ruang Rapat LPM Gedung Prof. K.H. Saifuddin Zuhri. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) serta penguatan implementasi nilai-nilai integritas di lingkungan akademik.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai strategi penerapan pendidikan antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi. Implementasi kurikulum dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu penyelenggaraan mata kuliah mandiri atau melalui insersi ke dalam mata kuliah yang relevan, seperti Sosiologi, Antropologi Agama, Pengantar Studi Islam, serta Ulumul Qur’an dan Hadis.
Disampaikan bahwa untuk mendukung capaian akreditasi unggul, perguruan tinggi perlu memenuhi minimal 4 SKS pendidikan antikorupsi, bahkan hingga 10 SKS sesuai kebutuhan penilaian BAN-PT. Oleh karena itu, dosen pengampu mata kuliah diharapkan dapat menyesuaikan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dengan memasukkan nilai-nilai antikorupsi dan praktik anti plagiasi dalam proses pembelajaran.
Selain itu, bukti implementasi pendidikan antikorupsi menjadi aspek penting yang harus didokumentasikan, seperti RPS yang memuat pedoman anti plagiasi, praktik pembelajaran yang menjunjung integritas akademik, serta mekanisme pengawasan. Untuk jenjang S2 dan S3, nilai-nilai antikorupsi diharapkan dapat diinternalisasikan dalam proses perkuliahan dan tugas akademik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi kurikulum pendidikan antikorupsi di UIN Sunan Kalijaga dapat berjalan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung penguatan budaya mutu dan integritas dalam rangka menghadapi APT 2028.