LPM UIN Sunan Kalijaga Gelar Rapat Penyamaan Persepsi Auditor AMI T.A. 2026/2027

YOGYAKARTA – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar rapat koordinasi krusial pada Rabu, 2 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Saifuddin Zuhri (PAU). Pertemuan ini bukan sekadar koordinasi rutin, melainkan sebuah langkahstrategis dalam memperkuat komitmen universitas terhadap Continuous Quality Improvement (CQI). Agenda utama rapat ini adalah "Penyamaan Persepsi Auditor" guna memastikan adanya standar tunggal dan pemahaman yang utuh di antara para auditor dalam mengawal siklus Audit Mutu Internal (AMI) Tahun Akademik 2026/2027 yang berlangsung pada periode Juli hingga September.

Pertemuan tersebut mengungkap sejumlah transformasi fundamental dalam kerangka kerja AMI yang akan diterapkan, menandai babak baru dalam tata kelola penjaminan mutu di lingkungan UIN Sunan Kalijaga.

Transformasi Peran Auditor: Dari Penilai Menjadi Pendamping (Mentoring)

Salah satu poin paling signifikan dalam pertemuan ini adalah pergeseran identitas auditor. Universitas kini mendorong transformasi peran dari yang sebelumnya bersifat supervisi menjadi kolaboratif. Langkah ini merupakan upaya nyata dalam membangun "Kultur Mutu" (Quality Culture) yang lebih organik, menggantikan budaya pengawasan yang kaku. Dalam paradigma baru ini, auditor tidak hanya bertugas memverifikasi dokumen, tetapi juga diwajibkan melakukan analisis SWOT mendalam berdasarkan dokumen mutu untuk merumuskan strategi peningkatan bagi program studi.

Secara administratif, kebijakan ini diikuti dengan profesionalisasi jabatan auditor. Open recruitment kini hanya dilaksanakan satu kali dalam setahun dengan masa kontrak penuh selama satu tahun, menggantikan sistem kuartalan sebelumnya. Langkah ini memberikan kepastian beban kerja yang setara dengan ±4 SKS mengajar per tahun (2.880 poin remunerasi). Dengan durasi penugasan yang lebih panjang, auditor dapat bertindak sebagai mentor yang mengawal dampak nyata dari setiap rekomendasi perbaikan. Pendekatan ini dinilai jauh lebih efisien dibandingkan beban mengajar konvensional, karena memungkinkan auditor fokus pada pemantauan impact sepanjang tahun.

Penguatan Siklus PPEPP dan Mekanisme RTM Berjenjang

Sebagai tulang punggung Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) kini diperkuat dengan fokus yang lebih tajam pada tahap Pengendalian (P4) dan Peningkatan (P5). Untuk menjamin objektivitas, LPM menerjunkan tim auditor yang terdiri dari dua orang per tim untuk mengaudit 2 hingga 3 prodi, termasuk penyebaran strategis di fakultas dengan konsentrasi prodi besar seperti FADIP, FDK, dan FEBI.

Untuk memastikan temuan audit ditindaklanjuti secara sistematis, LPM memperkenalkan alur Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang dilakukan secara berjenjang:

  1. RTM Tingkat Fakultas: Auditor memaparkan ekspos temuan yang telah dipetakan secara otomatis oleh sistem. Pada tahap ini, auditee wajib menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang kemudian diverifikasi langsung oleh auditor guna memastikan rekomendasi teknis yang diberikan relevan untuk menyelesaikan temuan.
  2. RTM Tingkat Universitas: Menjadi forum eskalasi bagi isu-isu yang tidak terselesaikan di tingkat fakultas, serta pembahasan temuan yang bersifat lintas unit atau lembaga.

Digitalisasi Penjaminan Mutu: Portal qa.uin-suka.ac.id dan Protokol Teknis

Menjawab tantangan transformasi digital, UIN Sunan Kalijaga mengoptimalkan penggunaan portal qa.uin-suka.ac.id sebagai pusat data penjaminan mutu. Digitalisasi ini tidak hanya menyasar efisiensi pelaporan, tetapi juga menyediakan menu khusus BPEPP/Pengendalian yang menjadi instrumen utama dalam memantau realisasi perbaikan secara real-time.

Integrasi Temuan AMI ke dalam RKKL: Eliminasi "Audit Tanpa Lanjut"

LPM menegaskan prinsip utama dalam siklus tahun ini: eliminasi praktik Audit Tanpa Lanjut (ATL). Artinya, setiap temuan audit wajib memiliki konsekuensi perbaikan yang nyata. Hasil audit dan rekomendasi yang telah diverifikasi akan menjadi data dasar bagi fakultas maupun program studi dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKKL) pada bulan Januari mendatang.

Koneksi antara mutu dan anggaran ini akan dikawal ketat pada tahap Pengendalian di bulan Februari. Melalui menu BPEPP pada sistem digital, auditor akan memverifikasi apakah rekomendasi perbaikan telah dikonversi menjadi program kerja yang didanai dalam RKKL. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap temuan audit tidak berhenti di atas kertas, melainkan bertransformasi menjadi program kerja konkret yang didukung sumber daya finansial.

Menutup pertemuan tersebut, Ketua LPM menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dedikasi para auditor sebagai garda terdepan penjaminan mutu kampus. LPM berkomitmen untuk terus membuka ruang konsultasi dan diskusi bagi para auditor guna mengatasi kendala substansi selama proses verifikasi lapangan yang akan difinalisasi pada akhir September.

Harapan besar diletakkan pada siklus AMI 2026/2027 ini agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan kampus secara berkelanjutan. Dengan sinergi antara auditor sebagai mentor dan unit kerja sebagai pelaksana, visi UIN Sunan Kalijaga dalam menjaga standar mutu tinggi optimis dapat terwujud melalui sistem yang terintegrasi dan transparan.