RAPAT INDUKSI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL DAN SISTEM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL (18 Januari 2021)
.jpeg)
Senin, 18 Januari 2021 Lembaga Penjaminan Mutu UIN Sunan Kalijaga melaksanakan kegiatan Rapat Induksi Sistem Penjaminan Mutu Internal Dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal secara bauran melalui Zoom meeting dan luring di Convention Hall lantai 2 Gedung Prof.R.H,A Soenardjo,S.H.
Prof. Al Makin, Rektor UIN Sunan Kalijaga membuka rapat pada kesempatan ini dan menyampaikan beberapa hal, diantaranya memotivasi kembali seluruh pihak yang ada di UIN Sunan Kalijaga untuk menjaga komitmen dan mutu Universitas. Salah satunya melalui pencapaian Akreditasi sebagai ukuran yang tampak. Prof. Al Makin juga menegaskan agar semua pihak yang terlibat untuk bisa melakukan kerja secara cerdas dan keras.
Saat ini, UIN Sunan Kalijaga memiliki 36 Program Studi dengan Akreditasi A dan 9 diantaranya telah terakreditasi oleh Lembaga AUN-QA
LPM telah menjadwalkan secara rinci agenda setiap bulan dan kegiatan dimulai sejak 11 Januari 2021. Pada acara ini, LPM mengundang Ibu Leni selaku pembimbing dan pendamping khususnya pada akreditasi AUN-QA. Ke depan, LPM mentargetkan \ dari 36 prodi yang A, diproyeksikan 2 jalur yaitu akreditasi unggul dan internasional. Dan untuk prodi yang siap secara persyaratan unggul ada 4 syarat itu kami siapkan untuk akreditasi unggul. Harapannya di 2023 jumlah prodi cukup untuk memperoleh UIN Unggul, sehingga ini menjadi PR yang Besar bagi UIN Sunan Kalijaga.
Sistem penjaminan mutu memang terkesan administratif, namun merupakan hal yang penting dalam konteks penjaminan mutu.Pada konteks sistem penjaminan mutu, untuk menumbuhkan budaya mutu, diantaranya perlu komitmen bersama, sikap mental, komitmen, etos kerja dan perubahan paradigma.
Ibu Leni, selaku pembicara pada acara ini menyampaikan terkait beberapa topik, diantaranya Induksi sebagai bekal dalam pengelolaan akreditasi, pelaksanaan SPMI dalam persiapan Akreditasi 9 kriteria, kebijakan Nasional sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi (SPM-PT), Akreditasi berbasis Outcome (BAN-PT IAPS 4.0), Outcome based education (Bagaimana program studi merealisasikan programnya), serta peran SPMI dalam persiapan akreditasi PS 4.0.
Secara lebih rinci, pembicara menyampaikan materi terkait dengan persiapan akreditasi. Penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia di atur dalam UU NO 12. Tahun 2012 dan diperjelas melalui peraturan menteri. Dari dasar tersebut, membuat Universitas menjadi konsen dalam mengimplementasikan penjaminan mutu secara sistematis. Proses pendidikan, penelitian dan pengabdian harus mutu menjadi utama.
Standar perguruan tinggi menjadi acuan dalam penjaminan mutu. Kegiatan penjaminan mutu harus berbasis ketersediaan data. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan (apa yang kita lakukan) dengan standar yang telah ditetapkan. Standar ini menjadi acuan dalam pengelolaan unit. Ketika penyelenggaraannya sesuai dengan standar, maka disebut bermutu. Hal ini untuk kepuasan stakeholder internal dan eskternal. Tingkat kepuasan terhadap layanan pendidikan, pengabdian dan lain-lain. Untuk menjamin hal tersebut, maka harus ada penjaminan mutu.
SPMI adalah kegiatan sistematis penjaminan mutu tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mngendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
SPME kegiatan penilaian terhadap apa yang sudah dilakukan program studi, sudah layak atau sesuai tidak dengan yang ditetapkan oleh Dikti. Mengumpulkan data penyelenggaraan seluruh perguruan tinggi
Hubungan ketiga komponen tersebut adalah Standar umum pendidikan tinggi atau standar nasional, setiap perguruan tinggi harus meningkatkan standar di perguruan tingginya, standar harus betul-betul diimpelentasikan dalam mutu internal. Standarnya harus direalisasikan dalam capaian misalnya di program studi. Misalnya tentang kurikulum, kita harus menuangkan standar kurikulum dalam pembelajaran. Dan juga fokus pada tupoksi standar SPMI dari UIN. Ketika kita sudah menyusun kurikulum dan sebagainya, berikutnya adalah pelaksanaan. Menetapkan apa yang telah direncanakan benar-benar diimplementasikan dengan melakukan evaluasi misalnya setiap bulan. Setelah pelaksanaan, maka harus dilakukan evaluasi mengenai proses pembelajaran. Selanjutnya yaitu audit mutu internal membantu prodi mengetahui peluang perbaikan yang akan diperbaiki sebelum diketahui oleh lembaga akreditasi nasional dan internasional.
Kegiatan PPEP ini dilakukan secara sistemik dan cicil kegiatannya secara berencana dan berkelanjutan. jika dilakukan selama 4 tahun, maka sudah siap dalam dokumen dan lain-lain.
Outcome bases jika tercapai dan berkelanjutan, maka siap untuk akreditasi nasional maupun internasional.
Akreditasi tahapan awal adalah evaluasi dan seterusnya. Dari hasil evaluasi dilakukan penetapan nilai secara langsung. Di BAN-PT terdapat matriks penilaian sehingga bisa ditetapkan target untuk mencapai unggul.
Poin terakhir yang disampaikan oleh Ibu Leni yaitu terkait di tingkat program studi. Ada lima poin yang penting, yaitu fokus pada capaian pembelajaran backward curiculum design, maksudnya adalah tidak ada matakuliah yang hidup yang tidak ada hubungannya dengan capaian pembelajaran, menfasilitasi kesempatan belajar, kesesuaian terstruktur. Untuk melihat target tercapai atau tidak, perlu dilakukan asesmen. Pada proses monitoring dan evaluasi, memastikan kesesuaian tersruktur dari apa outcome, proses belajar dan asesmennya. Jika ada ketidaksesuaian, apa yang harus dilakukan.
Siklus sistematis yang digunakan dalam menyusun hal tersebut menggunakan metode P-D-C-A (Plan, Do, Check, and Action)
Poin paling penting adalah memastikan peningkatan mutu. Jika setelah evaluasi, outcome tidak tercapai, tapi dilakukan sesuatu untuk memperbaiki, maka bisa lulus akreditasi.