Lembaga Penjaminan Mutu Gelar Rapat Reviu Kurikulum Prodi Fakultas Syariah dan Hukum

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sunan Kalijaga mengadakan rapat Reviu Kurikulum Program Studi (Prodi) Fakultas Syariah dan Hukum. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat lantai 1 PAU UIN Sunan Kalijaga pada Rabu, 24 Januari 2024. Rapat ini dihadiri oleh para akademisi dan staf terkait Fakultas Syariah dan Hukum.
Dr. Epha Diana Supandi membuka rapat dengan poin-poin pembahasan yang menjadi fokus diskusi. Beliau menggarisbawahi beberapa hal, antara lain:
1. Capaian pembelajaran tidak harus banyak, tetapi dapat dibuat dalam satu narasi Capaian Pembelajaran (CP) asalkan mencakup semua aspek yang relevan.
2. Pentingnya menilai visi dari aspek keilmuan di tingkat universitas dan tingkat fakultas/UPPS.
3. Makna 1 SKS mengalami perubahan, dari 170 menit per minggu menjadi 45 jam per semester, memberikan fleksibilitas pada penyusunan Rencana Program Studi (RPS).
4. S2 memiliki minimal 54 sks dan maksimal 72 sks dengan masa tempuh kurikulum 3 hingga 4 semester.
5. Mata kuliah yang saling beririsan dapat di-merge, sehingga penyusunan kurikulum dapat lebih efisien.
6. Tugas akhir S1 tidak harus berupa skripsi, namun beban tugas tetap setara.
7. Penghargaan kelulusan dapat bersifat kualitatif, misalnya 'lulus' atau 'tidak lulus'.
8. Pada Capaian Pembelajaran Baru (CPMK), diharapkan mencantumkan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan sebagai pembelajar sepanjang hayat.
9. Pentingnya mengintegrasikan kompetensi seperti kemampuan komunikasi, public speaking, problem handling, dan kerjasama dalam tim sesuai standar FIBAA.
Pak Samsul Hadi selaku Wakil Dekan 1 menyampaikan bahwa penilaian di FSH cukup berat, terutama dengan banyaknya dosen praktisi syariah yang memiliki beban tugas yang tinggi. Kendala utama di FSH adalah adanya aturan yang sulit diimplementasikan karena adanya titipan-titipan dari pihak atas.
Dr. Epha menyoroti pentingnya penyesuaian di semua tingkat prodi dengan penerapan Outcome-Based Education (OBE). Ia mengajukan langkah-langkah praktis, termasuk memberikan hak akses kepada dosen muda untuk input pada Capaian Pembelajaran Prodi (CPL) dan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK). Selain itu, dibahas juga kelengkapan template OBE, distribusi mata kuliah untuk S1 sesuai amanah, dan kesiapan sistem hingga akhir Februari.
Bu Epha dan WD 1 Pak Samsul Hadi membaca dan menjelaskan makna Pasal 21 Permendikbudristek 53, terutama tentang program percepatan pembelajaran. Kesepakatan disampaikan bahwa program percepatan harus mendapatkan izin resmi dari menteri.
Pak Samsul Hadi membagikan pengalaman dari rapat di Magelang, di mana para kaprodi menyatakan bahwa redesain kurikulum tidaklah mudah. Beliau menyoroti perlunya kejelasan dan standar dalam format RPS OBE yang berbeda-beda di setiap prodi.
Rapat ditutup oleh Dr. Epha Diana Supandi, S.Si., M.Sc, dengan pengumuman bahwa dokumen kurikulum 2024 selesai pada akhir Februari 2024. Ia menekankan perlunya surat edaran sebagai panduan implementasi dan meminta SK Rektor terkait pembelakuan alternatif tugas akhir dan kewajiban implementasi OBE.
Rapat berakhir dengan komitmen untuk menyusun kurikulum yang sesuai dengan standar dan menghasilkan lulusan yang siap bersaing di dunia kerja.