Sosialisasi Pengendali Sistem Mutu (PSM) Tahun 2020
Para personel baru Pengendali Sistem Mutu mengikuti Sosialisasi Pengendali Sistem Mutu (PSM) Tahun 2020
Memasuki tahun 2020, LPM menetapkan personel baru Pengendali Sistem Mutu (PSM), mulai dari level Universitas, Fakultas, Program Studi, sampai Unit/Lembaga. Total jumlah personel PSMU/PSMF/PSMP tahun 2020 ini sebanyak 70 orang. Sebagian dari jumlah itu merupakan personel PSM lama, sementara sebagian besarnya merupakan personel PSM baru.Nama-nama personel PSM itu ditetapkan berdasar usulan dari Fakultas dan Unit/Lembaga.
Untuk mengawali tugas pengendalian sistem mutu pada unit kerja masing-masing, LPM mengadakan kegiatan sosialisasi personel dan job description PSM. Kegiatan sosialisasi ini dirasa perlu mengingat sebagian personel PSM, bahkan sebagian warga kampus masih belum memahami peran dan fungsi jabatan Pengendali Sistem Mutu (PSM).PSM punya peran penting dan strategis dalam upaya pelaksanaan kegiatan berbasis mutu pada Fakultas, Prodi maupun Unit/Lembaga. Implementasi prinsip PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, danPeningkatan) sebagai bagian dari manajemen Sistem Penjaminan Mutu Internal pada masing-masing unit kerja pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta harus selalu diawasi dan dikontrol. Inilah yang menjadi salah satu tugas pokok PSM.
Kegiatan sosialisasi PSM dilaksanakan pada Jumat, 24 Januari 2020 di gedung Prof. KH. Saifuddin Zuhri (Rektorat). Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga (WR-1), Prof. Sutrisno serta Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (WR-2), Dr. Phil. Sahiron hadir dalam kegiatan ini. Dalam sambutannya, WR-1 mengingatkan kepada personel PSM agar mengawasi pelaksanaan kebijakan arah pendidikan pada masing-masing Fakultas atau Prodi. Fokus pengembangan universitas saat ini ada 3 yaitu education, research, entrepreneur. Poin pertama sudah dilaksanakan semenjak UIN berdiri. Poin kedua dan ketiga masih baru dan memerlukan perhatian lebih dari semua pihak, termasuk PSM.
Sementara WR-2 meminta kepada Prodi atau Fakultas yang sedang atau akan mengajukan akreditasi agar segera mengajukan anggaran dan dana yang diperlukan untuk kegiatan tersebut. Jangan sampai proses dan hasil akreditasi tidak sesuai dengan yang diharapkan karena terkendala masalah pembiayaan.
Dengan sosialisasi ini, ketua LPM, Dr. M. Fakhri Husein, SE., M.Si. berharap tidak adalagi pejabat Fakultas, Prodi maupun Unit/Lembaga yang bertanya tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan personel PSM yang bertugas di tempatnya memimpin.
Selain sosialisasi personel PSM, dalam kegiatan ini juga disosialisasikan buku Pedoman Pengendali Sistem Mutu (PSM). Buku Pedoman PSM ini disusun oleh LPM dengan dikoordinir oleh Kapus Pengembangan Standar Mutu Akademik (PSMA), Prof. Dr. Sangkot Sirait, M.Ag. Para Dekan, Ketua Prodi, Ketua Lembaga/Unit, dan para personel PSM wajib mempelajari buku ini agar masing-masing bisa memahami peran dan fungsinya. Dengan adanya buku Pedoman ini diharapkan akan ada kesepahaman antara pimpinan Fakultas, Prodi, dan Unit dengan para PSM sehingga pelaksanaan sistem mutu akan menjadi semakin berkembang baik.