Sidang Yudisium Nasional Sertifikasi Dosen PTAK 2018

Yogyakarta, (21/12) sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen bahwasanya profesionalitas Dosen harus dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik. Guna meningkatan Profesionalitas dan kualifikasi Dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Katolik (PTKA), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat menyelenggarakan Sidang Yudisium Nasional Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Agama Katolik tahun 2018. Kegiatan ini merupakan kegiatan akhir dari seleksi Sertifikasi Dosen PTKA yang akan mendapatkan tunjangan profesi sebagai pengajar. Kegiatan tersebut terlaksana atas kerjasama dengan Lembaga penjaminan Mutu (LPM) UIN Sunan Kalijaga.

Ketua LPM UIN Sunan Kalijaga menyampaikan kerjasama tersebut sudah lama terjalin, bahkan tahun ini merupakan tahun ke-3 sejak 2016. Fakhri Husein berharap kerjasama kedepannya tetap bisa berlanjut utamanya dalam pembinaan dan pendampingan dosen yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi. “Saya mengucapkan banyak terimkasih kepada semua pihak yang telah menyelesaikan pekerjaan ini dengan baik. Kelancaran pelaksanaan serdos tahun ini bukan semata keberhasilan LPM, akan tetapi merupakan keberhasilan Institusi”, Ungkap Fahkhri.

Lanjut Fahri, bahwasanya rencana kerjasama kedepan akan terus ditingkatkan, dimana Lembaga Penjaminan Mutu UIN Sunan Kalijaga juga turut akan memperkuat dan mengembangkan sistem penjaminanan mutu di lingkungan PTKA. Apalagi di LPM sudah memiliki staf khusus yang menangani serdos. Sehingga pelakasanaan sertifikasi dosen tahun ini lebih baik dibandingkan pelaksanaan tahun sebelumnya.

Peserta sertifikasi dosen tahun ini berjumlah 30 orang yang berasal dari Perguruan Tinggi Agama Katolik baik Swasta maupun negeri. Sedangkan Assesor yang terlibat berjumlah 10 orang. Semua Assesor merupakan guru besar UIN Sunan Kalijaga yang memiliki pengalaman menangani sertifikasi dosen.

Menurut salah satu Assesor sekaligus Ketua Senat UIN Sunan Kalijaga, bahwa setelah proses seleksi serdos selesai langkah selanjutnya adalah harus ada bimbingan khusus, agar para pengajar yang sudah mendapatkan haknya dapat memahami Beban Kinerja Dosen dalam bentuk lembar kerja Dosen (LKD). Selain itu mereka juga harus dilatih cara membuat Rencana Kerja Dosen (RKD) yang baik, “Jelas Prof. Iskandar, sekaligus membuka acara mewakili Rektor UIN Sunan Kalijaga.

Sidang Yudisium yang bertempat di Hotel New Saphir ini turut dihadiri oleh perwakilan Ditjen Bimas Katolik Bapak Yuvensius Sepur. Yuven menyampaikan terimakasih kepada LPM UIN Sunan Kalijaga karena telah banyak membantu pekerjaan Ditjen Bimas Katolik utamanya dalam penilaian sertifikasi dosen. Semua keputusan, masukan, saran assesor akan segera ditindaklanjuti dan akan diagendakan di tahun berikutnya.

Yuven menambahkan dalam urusan sertifikasi dosen, Ditjen Bimas Katolik masih memilki Pekerjaan Rumah karena sebanyak 462 dosen belum tersertifikasi. Tentunya kedepan kerjasama akan tetap berlanjut, bahkan tidak hanya penilaian dan pendampingan serdos, akan tetapi peningkatan kualitas lembaga penjaminan mutu PTKA rencanaya juga akan bekerjasama dengan pihak UIN Sunan Kalijaga. Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara Yudisium Serdos PTAK Bimas Katolik dengan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

*(hendris)