REVIEW KURIKULUM UIN SUNAN KALIJAGA MENGACU KKNI
.jpg)
Sementara itu wakil rektor satu bidang akademik dan kerjasama Prof Dr Sutrisno menyatakan pemberlakuan dua kurikulum hanya akan mempersulit administrasi akademik sehingga pilihan yang tepat adalah konversi. Artinya kurikulum lama harus dikonversi ke kurikulum baru. Redisain kurikulum yang akan dilakukan tentu berpengaruh terhadap silabus dan RPS, oleh karena itu perlu segera dilakukan secara berjenjang. Kurikulum adalah gambaran pembelajaran dalam satu program studi, silabus adalah gambaran pembelajaran dalam satu mata kuliah, sedangkan RPS adalah gambaran pembelajaran dalam satu semester.
Menanggapi tentang polemik kuliah kerja nyata (KKN) yang dirasakan membebani SKS di setiap program studi Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Dr. Fakhri Husein menyatakan bahwa KKN itu wajib sesuai pedoman akademik, yang dapat berubah atau bervariasi adalah pola dari KKN itu sendiri. KKN itu ada dua pola, pertama pola konvensional yang selama ini berjalan di LP2M, kedua pola tematik sebagaimana yang selama ini telah berjalan di Fakultas Tarbiyah yang terintegrasi dengan kegiatan PKL.
Jadwal sosialisasi kegiatan review kurikulum mengacu KKNI yang dilakukan oleh LPM tersebut dilakukan tiap hari selama satu minggu dengan jadwal tanggal 9 Juni 2016 untuk Fakultas Adab & Ilmu Budaya dan Fakultas Hukum & Syariah, 10 Juni 2016 untuk Fakultas Saintek dan Fakultas Ishum, 13 Juni 2016 untuk Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Dakwah & Komunikasi, 14 Juni 2016 untuk Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam, 15 Juni 2016 untuk Program Pascasarjana. Sedangkan batas akhir penyerahan dokumen review adalah pada tanggal 30 Juni 2016 di lembaga penjaminan mutu/LPM (bdi/lpm).